Tentang Kami

Pusat Penjaminan Mutu

Visi Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Menjadi Universitas Unggul di bidang Sociopreneur di tingkat Nasional yang Berwawasan Internasional pada tahun 2029
Universitas Mercu Buana
Yogyakarta

Misi Universitas Mercu Buana Yogyakarta

1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian masyarakat.

2. Menerapkan sistem pembelajaran yang berorientasi pada Sociopreneur, sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi serta memenuhi tuntutan pengguna.

3. Melakukan kerja sama dengan lembaga di dalam maupun luar negeri baik lembaga pengelitian, pendidikan dan pengabdian masyarakat serta kalangan Penerintah maupun swasta, industri dan masyarakat luas

Pusat Penjaminan Mutu

Pusat Penjaminan Mutu yang kemudian disingkat PPM adalah salah satu Pusat di Universitas  Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) yang bertanggung jawab kepada Rektor, dan pelaksanaan sehari-harinya berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Proses penjaminan mutu akademik di UMBY dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Dalam menjalankan tugasnya di lingkungan UMBY, PPM mempunyai rekan kerja secara terstruktur, yaitu Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPM) pada aras Fakultas dan Tim Panjamin Mutu (TPM) pada aras Program studi (PS) . Ketiga unit ini bekerjasama dalam menjalankan tugas penjaminan mutu di lingkungan UMBY. Pengorganisasian internal PPM ditata berdasarkan Tupoksi PPM UMBY.

Visi, Misi & Tujuan

Visi
Menjadi pengelola penjaminan mutu perguruan tinggi yang berwawasan global, berkepribadian, dan berbudaya  sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat sesuai Visi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY)  “Angudi Mulyaning Bangsa”.

Misi
1. Terwujudnya  kebijakan penjaminan mutu, standar mutu serta instrumen pengawasan mutu dengan berpijak pada dinamika kebutuhan masyarakat.
2. Terimplementasikan SPMI (Standar Penjaminan Mutu Internal) secara bertahap,  konsisten dan berkelanjutan.

Tujuan
1. Memantau dan mengevaluasi mutu akademik dan pendukungnya  dalam implementasi SPMI.
2. Melaksanakan pendampingan untuk meningkatkan mutu program studi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Menyiapkan langkah-langkah implenetasi instrumen mutu.

Unit Penjaminan Mutu Fakultas & Tim Penjaminan Mutu Program Studi

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penjaminan Mutu dibantu oleh tim penjaminan mutu di tingkat fakultas dan tingkat program studi.

 
Pada tingkat fakultas, tim penjaminan mutu disebut dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF). Unit Penjaminan Mutu Fakultas diketuai oleh Wakil Dekan dan dibantu tugasnya oleh Anggota.
Tugas pokok dari UPMF adalah :
  1. Penjabaran manual SPMI Universitas ke dalam manual SPMI Fakultas;
  2. Penjabaran tandar SPMI Universitas ke dalam Standar SPMI Fakultas;
  3. Menyusun dan menyiapkan dokumen SPMI Fakultas yang selaras dengan kebijakan, manual dan standar SPMI yang ditetapkan oleh Universitas
  4. Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua civitas akademika di lingkungan Fakultas;
  5. pelatihan dan konsultasi civitas akademika fakultas tentang pelaksanaan penjaminan mutu;
  6. Melakukkan evaluasi tingkat fakultas dan melaporkan kepada Pusat Penjaminan Mutu;
  7. Menindaklanjuti hasil evaluasi dari program studi untuk dilakukan rencana tindak lanjut dan dilaporkan kepada pusat penjaminan mutu.
Selanjutnya, UPMF dalam pengawasannya terhadap program studi dibantu oleh Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMPS), yang memiliki tugas pokok sebagai berikut :
  1. Menetapkan standar SPMI terkait penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di tingkat program studi;
  2. Menyusun Standart Oprational Procedure (SOP) dan dokumen pendukung lain dalam pelaksanaan SPMI di program studi;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaran pendidikan di bidang akademik di tingkat program studi;
  4. Menyusun laporan SPMI terkait penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di tingkat program studi;
  5. Melakukan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan Pusat Penjaminan Mutu.

Surat Keputusan Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Nomor : 30/SK/Rek/IX/2023 tertanggal 20 September 2023

Download

SK Tim Penjaminan Mutu Program Studi

Nomor : 31/SK/Rek/IX/2023 tertanggal 20 September 2023

Download